Advertisement

Wednesday, March 1, 2017

INI DIa Gedung Bea Cukai Indonesia Masa Lampo

Merupakan gedung monumental yang pembangunannya dimulai pada 7 Maret 1809 atas prakarsa Gubernur Jenderal Hindia Belanda Herman Willem Daendels, untuk memindahkan istana Batavia yang mulai kumuh di muara Sungai Ciliwung ke wilayah pusat ibu kota baru Weltevreden.
Bangunan ini semula dirancang sebagai pendamping istana Gubernur Jenderal di kota Bogor (Buitenzorg Paleis) oleh seorang arsitek Ir. Letkol JC. Schultze. Pada tahun 1828 bangunan ini diresmikan oleh Komisaris Jenderal  L.P.J Du Bus de Ghisignies, namun karena keterbatasan biaya bangunan tidak dipergunakan sebagai istana tetapi sebagai kantor besar urusan keuangan Negara dan instansi pemerintah penting lainnya.
Sejak tahun 1828 sampai 1942 dan berlanjut di jaman kekuasaan Jepang di Indonesia antara tahun 1942-1945 serta jaman NICA tahun 1945-1949, akhirnya gedung tersebut diserahkan kepada Negara Republik Indonesia di tahun 1950, dan dilanjutkan pemanfaatannya sebagai kantor Kementerian Keuangan RI dengan Menteri Keuangan pertamanya yaitu A.A. Maramis.
Keterkaitan gedung tersebut dengan berbagai tokoh dan persitiwa dalam kurun waktu 200 tahun, baik secara fisik maupun semantik, menjadikan bangunan tersebut penting dari segi sejarah, kebudayaan dan ilmu pengetahuan nasional. Oleh karena itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, maka Gedung A.A. Maramis dimasukkan kedalam Cagar Budaya yang wajib dilindungi, dipelihara, dan dimanfaatkan. Hal ini juga sejalan dengan rekomendasi UNESCO mengenai bangunan dan lingkungan cadar budaya secara mendasar yaitu “Saving the Past for the Future and Give a Future to the Past.”
Sumber:
  1. Laporan Jurnalistik Kompas. 2009. Ekspedisi Ciliwung: Mata Air, Air Mata
  2. The White House of Weltevreden; Pusat Dokumentasi Arsitektur 2005
  3. Pre-Workshop. 2012. Pra-Lokakarya Pemugaran Gedung Cagar Budaya A.A Maramis I Kementerian Keuangan. Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkeu : Jakarta

Asal Mula Kementrian Keuangan

Merupakan gedung monumental yang pembangunannya dimulai pada 7 Maret 1809 atas prakarsa Gubernur Jenderal Hindia Belanda Herman Willem Daendels, untuk memindahkan istana Batavia yang mulai kumuh di muara Sungai Ciliwung ke wilayah pusat ibu kota baru Weltevreden.
Bangunan ini semula dirancang sebagai pendamping istana Gubernur Jenderal di kota Bogor (Buitenzorg Paleis) oleh seorang arsitek Ir. Letkol JC. Schultze. Pada tahun 1828 bangunan ini diresmikan oleh Komisaris Jenderal  L.P.J Du Bus de Ghisignies, namun karena keterbatasan biaya bangunan tidak dipergunakan sebagai istana tetapi sebagai kantor besar urusan keuangan Negara dan instansi pemerintah penting lainnya.
Sejak tahun 1828 sampai 1942 dan berlanjut di jaman kekuasaan Jepang di Indonesia antara tahun 1942-1945 serta jaman NICA tahun 1945-1949, akhirnya gedung tersebut diserahkan kepada Negara Republik Indonesia di tahun 1950, dan dilanjutkan pemanfaatannya sebagai kantor Kementerian Keuangan RI dengan Menteri Keuangan pertamanya yaitu A.A. Maramis.
Keterkaitan gedung tersebut dengan berbagai tokoh dan persitiwa dalam kurun waktu 200 tahun, baik secara fisik maupun semantik, menjadikan bangunan tersebut penting dari segi sejarah, kebudayaan dan ilmu pengetahuan nasional. Oleh karena itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, maka Gedung A.A. Maramis dimasukkan kedalam Cagar Budaya yang wajib dilindungi, dipelihara, dan dimanfaatkan. Hal ini juga sejalan dengan rekomendasi UNESCO mengenai bangunan dan lingkungan cadar budaya secara mendasar yaitu “Saving the Past for the Future and Give a Future to the Past.”
Sumber:
  1. Laporan Jurnalistik Kompas. 2009. Ekspedisi Ciliwung: Mata Air, Air Mata
  2. The White House of Weltevreden; Pusat Dokumentasi Arsitektur 2005
  3. Pre-Workshop. 2012. Pra-Lokakarya Pemugaran Gedung Cagar Budaya A.A Maramis I Kementerian Keuangan. Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkeu : Jakarta

Calon Bupati Aceh Utara Gugat KIP ke Mahkamah Konstitusi

Calon bupati Aceh Utara, Fakhrurrazi Haji Cut, mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Senin (27/2/2017)
KOMPAS.com -Fakhrurrazi mendaftarkan sendiri gugatan itu didampingi oleh sejumlah tim suksesnya.
Salah seorang anggota tim sukses, Teuku Hidayatuddin, menyebutkan bahwa gugatan itu teregister nomor 19/PAN.MK/2017 dan diterima oleh panitera MK, Kasianur Sidauruk.
"Kita menilai ada kecurangan terstruktur, masif, dan sistematis yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara. Ini misalnya dilihat dari hasil penghitungan suara di seluruh tempat pemungutan suara model C1 KWK tidak ditempel di tempat pemunguman umum di tingkat desa," kata Hidayat kepada Kompas.com, Senin.

Menurut Hidayat, dalam buku panduan pemilu pada pihak penyelenggara pilkada, disebutkan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib memberikan data itu kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk ditempel di tempat umum.

"Kita sudah lihat tidak ada yang menempelkan, bahkan tiap-tiap TPS di 852 desa sudah kita cek dan sudah kita foto tidak ada form C1 sebagai perintah undang-undang. Kalau ada penyelenggara pemilu yang memerintahkan PPS, pasti itu ditempelkan," ujar Hidayat.
Dia berharap agar gugatan itu dikabulkan oleh MK dan disidangkan.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum KIP Aceh Utara Rizwan Haji Ali menyatakan belum mengetahui gugatan tersebut. Pihaknya akan pelajari dan mengecek ke MK tentang ada dan tidaknya gugatan itu.
Dalam Pilkada Aceh Utara, Muhammad Thaib dan Fauzi Yusuf dinyatakan sebagai kepala daerah terpilih. Calon petahana itu memperoleh 123.283 suara, diikuti duet Muhammad Nasir-Muttaqin dengan 23.552 suara.
Adapun Syamsuddin Ayah Panton–Muhammad Jamil mendapatkan 6.613 suara dan Fakhrurrazi– Mukhtar Daud meraih 106.647 suara. Total suara sah yaitu 260.095 suara.

Monday, February 27, 2017

Kabar Gembira Buat Masiswa Program Dana Hibah Di kucurkan ......Tawaran Program Hibah Bina Desa (PHBD) 2017


Yth.
  1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri Bidang Kemahasiswaan
  2. Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah I s.d. XIV
Dalam rangka menumbuhkan rasa peduli mahasiswa untuk berkontribusi kepada masyarakat desa, Direktorat Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti kembali menawarkan ke berbagai bentuk organisasi mahasiswa baik Ikatan Organisasi Mahasiswa Sejenis (IOMS), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan atau lembaga eksekutif mahasiswa untuk mengikuti Program Hibah Bina Desa (PHBD) Tahun 2017.
Mohon kepada pemimpin Perguruan Tinggi Negeri Bidang Kemahasiswaan dan Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah I s.d. XIV untuk dapat menyampaikan tawaran PHBD ke organisasi mahasiswa di lingkungan masing-masing.
Kepada organisasi mahasiswa yang berminat untuk mengikuti PHBD dapat mengusulkan pra-proposal melalui laman: http://phbd.ristekdikti.go.id/ paling lambat tanggal 12 Maret 2017. Sistematika penulisan pra-proposal dan ketentuan lainnya dapat merujuk pada pedoman yang dapat diunduh melalui laman: http://belmawa.ristekdikti.go.id/ atau http://phbd.ristekdikti.go.id/.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.

Direktur Kemahasiswaan
TTD
Didin Wahidin

Tembusan:
  1. Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
  2. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Negeri
  3. Koordinator Kopertis Wilayah I s.d. XIV
Lampiran :
  1. Pedoman PHBD 2017

adsbygoogle