Showing posts with label Aceh Utara. Show all posts
Showing posts with label Aceh Utara. Show all posts

Monday, February 27, 2017

Kabar Gembira Buat Masiswa Program Dana Hibah Di kucurkan ......Tawaran Program Hibah Bina Desa (PHBD) 2017


Yth.
  1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri Bidang Kemahasiswaan
  2. Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah I s.d. XIV
Dalam rangka menumbuhkan rasa peduli mahasiswa untuk berkontribusi kepada masyarakat desa, Direktorat Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti kembali menawarkan ke berbagai bentuk organisasi mahasiswa baik Ikatan Organisasi Mahasiswa Sejenis (IOMS), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan atau lembaga eksekutif mahasiswa untuk mengikuti Program Hibah Bina Desa (PHBD) Tahun 2017.
Mohon kepada pemimpin Perguruan Tinggi Negeri Bidang Kemahasiswaan dan Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah I s.d. XIV untuk dapat menyampaikan tawaran PHBD ke organisasi mahasiswa di lingkungan masing-masing.
Kepada organisasi mahasiswa yang berminat untuk mengikuti PHBD dapat mengusulkan pra-proposal melalui laman: http://phbd.ristekdikti.go.id/ paling lambat tanggal 12 Maret 2017. Sistematika penulisan pra-proposal dan ketentuan lainnya dapat merujuk pada pedoman yang dapat diunduh melalui laman: http://belmawa.ristekdikti.go.id/ atau http://phbd.ristekdikti.go.id/.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.

Direktur Kemahasiswaan
TTD
Didin Wahidin

Tembusan:
  1. Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
  2. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Negeri
  3. Koordinator Kopertis Wilayah I s.d. XIV
Lampiran :
  1. Pedoman PHBD 2017

Sejarah Makamah Kontitusi

embaran awal sejarah praktik pengujian Undang-undang (judicial review) bermula di Mahkamah Agung (MA) (Supreme Court) Amerika Serikat saat dipimpin William Paterson dalam kasus Danil Lawrence Hylton lawan Pemerintah Amerika Serikat tahun 1796. Dalam kasus ini, MA menolak permohonan pengujian UU Pajak atas Gerbong Kertera Api 1794 yang diajukan oleh Hylton dan menyatakan bahwa UU a quo tidak bertentangan dengan konstitusi atau tindakan kongres dipandang konstitusional. Dalam kasus ini, MA menguji UU a quo, namun tidak membatalkan UU tersebut. Selanjutnya pada saat MA di pimpin John Marshall dalam kasus Marbury lawan Madison tahun 1803. Kendati saat itu Konstitusi Amerika Serikat tidak mengatur pemberian kewenangan untuk melakukan judicial review kepada MA, tetapi dengan menafsirkan sumpah jabatan yang mengharuskan untuk senantiasa menegakkan konstitusi, John Marshall menganggap MA berwenang untuk menyatakan suatu Undang-undang bertentangan dengan konstitusi.
Adapun secara teoritis, keberadaan Mahkamah Konstitusi baru diintrodusir pertama kali pada tahun 1919 oleh pakar hukum asal Austria, Hans Kelsen (1881-1973). Hans Kelsel menyatakan bahwa pelaksanaan konstitusional tentang legislasi dapat secara efektif dijamin hanya jika suatu organ selain badan legislatif diberikan tugas untuk menguji apakah suatu produk hukum itu konstitusional atau tidak, dan tidak memberlakukannya jika menurut organ ini tidak konstitusional. Untuk itu perlu diadakan organ khusus yang disebut Mahkamah Konstitusi (constitutional court).
Bila ditelusuri dalam sejarah penyusunan UUD 1945, ide Hans Kelsen mengenai pengujian Undang-undang juga sebangun dengan usulan yang pernah diungkapkan oleh Muhammad Yamin dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Yamin mengusulkan bahwa seharusnya Balai Agung (atau Mahkamah Agung) diberi wewenang untuk "membanding Undang-undang" yang maksudnya tidak lain adalah kewenangan judicial review. Namun usulan Yamin ini disanggah oleh Soepomo dengan alasan bahwa; pertama, konsep dasar yang dianut dalam UUD yang telah disusun bukan konsep pemisahan kekuasaan (separation of power) melainkan konsep pembagian kekuasaan (distribution of power); kedua, tugas hakim adalah menerapkan Undang-undang bukan menguji Undang-undang; dan ketiga, kewenangan hakim untuk melakukan pengujian Undang-undang bertentangan dengan konsep supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sehingga ide akan pengujian Undang-undang terhadap UUD yang diusulkan Yamin tersebut tidak diadopsi dalam UUD 1945.
Selanjutnya untuk merinci dan menindaklanjuti amanat Konstitusi tersebut, Pemerintah bersama DPR membahas Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah dilakukan pembahasan beberapa waktu lamanya, akhirnya RUU tersebut disepakati bersama oleh pemerintah bersama DPR dan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 13 Agustus 2003. Pada hari itu juga, UU tentang MK ini ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri dan dimuat dalam Lembaran Negara pada hari yang sama, kemudian diberi nomor UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316). Ditilik dari aspek waktu, Indonesia merupakan negara ke-78 yang membentuk MK dan sekaligus sebagai negara pertama di dunia yang membentuk lembaga ini pada abad ke-21. Tanggal 13 Agustus 2003 inilah yang kemudian disepakati para hakim konstitusi menjadi hari lahir MKRI.
Dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya, para hakim konstitusi membutuhkan dukungan administrasi aparatur pemerintah, baik yang bersifat administrasi umum maupun administrasi yustisial. Terkait dengan hal itu, untuk pertama kalinya dukungan administrasi umum dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal MPR. Oleh sebab itu, dengan persetujuan Sekretaris Jenderal MPR, sejumlah pegawai memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas konstitusional para hakim konstitusi. Sebagai salah satu wujudnya adalah Kepala Biro Majelis MPR, Janedjri M. Gaffar, ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretris Jenderal MK sejak tanggal 16 Agustus 2003 hingga 31 Desember 2003. Kemudian pada 2 Januari 2004, Presiden Megawati Soekarnoputri menetapkan Anak Agung Oka Mahendra, S.H. sebagai Sekretaris Jenderal MK definitif. Dalam perkembangganya, Oka Mahendra mengundurkan diri karena sakit, dan pada 19 Agustus 2004 terpilih Janedjri M. Gaffar sebagai Sekretaris Jenderal MK yang baru menggantikan Oka Mahendra.
Sejalan dengan itu, ditetapkan pula Kepaniteraan MK yang mengemban tugas membantu kelancaran tugas dan wewenang MK di bidang administrasi yustisial. Panitera bertanggungjawab dalam menangani hal-hal seperti pendaftaran permohonan dari para pemohon, pemeriksaan kelengkapan permohonan, pencatatan permohonan yang sudah lengkap dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, hingga mempersiapkan dan membantu pelaksanaan persidangan MK. Bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Panitera mendampingi Plt. Sekjen MK adalah Marcel Buchari, S.H. yang di kemudian hari secara definitif digantikan oleh Drs. H, Ahmad Fadlil Sumadi, S.H., M.Hum.
Lintasan perjalan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada 15 Oktober 2003, yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945. Mulai beroperasinya kegiatan MK juga menandari berakhirnya kewenangan MA dalam melaksanakan kewenangan MK sebagaimana diamanatkan oleh Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945.
Setelah bekerja penuh selama lima tahun, halim konstitusi periode pertama (2003-2008) telah memutus 205 perkara dari keseluruhan 207 perkara yang masuk. Perkara-perkara tersebut meliputi 152 perkara Pengujian Undang-undang (PUU), 10 perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) dan 45 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Periode pertama hakim konstitusi berakhir pada 16 Agustus 2008. Dalam perjalanan sebelum akhir periode tersebut tiga hakim konstitusi berhenti karena telah memasuki usia pensiun (berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c UU MK, usia pensiun hakim konstitusi adalah 67 tahun), yakni Letjen. TNI (Purn.) H. Achmad Roestandi, S.H.yang kemudian diganti oleh Prof. DR. Mohammad Mahfud MD., S.H., Prof. DR. H. Mohammad Laica Marzuki, S.H. yang posisinya diganti oleh DR. H. Mohammad Alim, S.H., M.Hum. dan Soedarsono, S.H. yang kedudukannya diganti oleh DR. H. Muhammad Arsyad Sanusi, S.H., M.Hum. Tiga nama yang baru menggantikan tersebut sekaligus meneruskan jabatannya sebagai hakim konstitusi untuk periode kedua (2008-2013).
Di periode kedua ini, enam hakim konstitusi lainnya terpilih Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S. (untuk yang kedua kali), Prof. DR. Achmad Sodiki, S.H. dan Prof. DR. Maria Farida Indrati, S.H. yang diajukan Presiden. Kemudian Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H. (untuk yang kedua kali) dan Muhammad Akil Mochtar, S.H., M.H. yang diajukan DPR. Sementara MA mengajukan kembali Maruarar Siahaan, S.H. yang sebelumnya telah menjadi hakim konstitusi periode pertama. Dengan demikian di periode kedua MK terdapat tiga nama lama dan enam nama baru. Akan tetapi dalam perkembangannya, Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H. mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi yang berlaku efektif mulai tanggal 1 November 2008 dan digantikan oleh DR. Harjono, S.H., MCL. yang mengucapkan sumpah pada tanggal 24 Mare 2009, sedangkan Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S. dan Maruarar Siahaan, S.H. mulai 1 Januari 2010 memasuki usia pensiun dan digantikan oleh DR. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. dan Drs. H. Ahmad Fadlil Sumadi, S.H., M.Hum. yang mengucapkan sumpah pada tanggal 7 Januari 2010. Formasi sembilan hakim konstitusi inilah yang sekarang menjalankan tugas-tugas konstitusional Mahkamah Konstitusi.
Setelah sembilan Hakim Konstitusi mengucapkan sumpah di Istana Negara pada 16 Agustus 2003, belum ada aparatur yang ditugaskan memberikan pelayanan dan dukungan terhadap pelaksanaan tugas para Hakim Konstitusi. Demikian pula belum ada kantor sebagai tempat bekerja para Hakim Konstitusi. Pada saat itu, alamat surat menyurat menggunakan nomor telepon seluler Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H.

MK Terima 16 Perkara PHP Kada 2017 pada Hari Ketiga

Petugas MK saat mencatat permohonan masuk perkara Perselisihan Hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (PHP Kada) Serentak 2017, Senin (27/2) di Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Memasuki hari ketiga penerimaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PHP Kada) Serentak 2017, Senin (27/2), Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 16 permohonan. Dengan demikian, sejak dibukanya pendaftaran perkara, MK telah menerima 27 permohonan.
Enam belas perkara tersebut, di antaranya Kota Yogyakarta, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Sorong, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Buton Selatan, Kota Langsa, Kota Sorong, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Buru, dan dua perkara dari Kabupaten Sarmi.
Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil Safriadi-Sariman, Syamsudin, menjelaskan kecurangan yang dialaminya. Menurutnya, kecurangan yang terjadi bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). “Misal terjadi pencoblosan ganda dan kotak suara yang tidak digembok saat rekapitulasi suara dilakukan di tingkat kecamatan,” jelasnya.
Dengan fakta tersebut, ia berharap MK memutus untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS yang terindikasi curang. Sebelum mengajukan permohonan ke MK, pihaknya mengaku sudah melaporkan kecurangan itu pada Panwaslu, DKPP, serta Gakkumdu. Sayangnya belum ada perkembangan signifikan.
“Di Panwaslu bahkan mereka sudah turun ke KPU setempat. Namun peringatan Panwaslu tidak diindah KPU,” jelasnya. Adapun  di Gakkumdu, proses tersebut diakui tak berjalan optimal.
Sementara di DKPP sudah ada tindakan yang dilakukan. Namun pihaknya menilai tindakan tersebut kurang optimal lantaran DKPP sifatnya sebatas memproses secara etik saja. Meski selisih suara mencapai 2 persen, ia berharap MK tidak berpatokan pada aturan secara normatif. “Kami harap MK bisa melihat kecurangan secara lebih substansial,” ujarnya.
MK membuka pengajuan permohonan PHP Kada 2017 pada 22 hingga 28 Februari 2017 (PHP Bupati dan Walikota) dan 25 hingga 27 Februari 2017 (PHP Gubernur). Adapun persidangan perdana akan dimulai pada 16 Maret 2017 dan pengucapan putusan dijadwalkan pada 10 hingga 19 Mei 2017.
(ARS/lul
Sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id

Inilah 19 Bupati Aceh Utara


Dari 19 bupati termasuk bupati saat ini, empat di antaranya menjabat lebih satu kali, yaitu Oesman Aziz, A Wahab Dahlawi, Mohd Ali Basyah dan Tarmizi A Karim. Ada yang berstatus penjabat (pj) bupati seperti T Alamsyah Banta, Teuku Pribadi dan M Ali Basyah

ACEH UTARA telah dipimpin oleh 19 bupati sejak 1945 silam. Bupati pertama ialah T Muda Husin (1945-1946). Namun belum diperoleh data akurat tentang riwayat bupati pertama itu, begitu juga bupati kedua atau kepala daerah periode awal di kabupaten ini. Pemerintah Aceh Utara tak menyimpan arsip profil bupati masa lampau. (baca: T Muda Husin Bupati Aceh Utara pertama).
Berdasarkan data di situs resmi Pemerintah Aceh Utara, sesudah Indonesia diproklamirkan sebagai Negara Merdeka, Kabupaten Aceh Utara mulanya disebut Luhak yang dikepalai oleh seorang Kepala Luhak sampai tahun 1949. (baca: Mengenal Aceh Utara yang Dulu Disebut Luhak).
Dari 19 bupati termasuk bupati saat ini, empat di antaranya menjabat lebih satu kali, yaitu Oesman Aziz, A Wahab Dahlawi, Mohd Ali Basyah dan Tarmizi A Karim. Ada yang berstatus penjabat (pj) bupati seperti T Alamsyah Banta, Teuku Pribadi dan M Ali Basyah. Ada pula bupati definitif yang kemudian jadi pj bupati yaitu Tarmizi A Karim.
Data ini dilansir situs resmi Pemerintah Aceh Utara, sebagian di antaranya juga ada dalam buku “Aceh Utara: Dari Kerajaan Samudera Pasai ke Era Industrialisasi” yang diterbitkan Pemerintah Aceh Utara tahun 2002 lalu.
Berikut nama-nama Bupati Aceh Utara:
T. Muda Husin (1945-1946)
Tgk. Sulaiman Daud (1946-1949)
Tgk. H. Ibnu Saadan (1949-1952)
Tgk. H. Usman Azis (1952-1953)
T. Muhammad (1953-1954)
H. AR Hajat (1954-1958)
Tgk. H. A. Wahab Dahlawi (1958-1960)
Tgk. H. Usman Azis (1960-1965)
T. Ramli Angkasah (1965-1967)
Tgk. H. A. Wahab Dahlawi (1967-1972)
A. M. Husin (1972-1973)
Abdullah Yacob (1973-1978)
Mohd. Ali Basyah (1978-1983)
Mohd. Ali Basyah (1983-1988)
H. Ramli Ridwan (1988-1993)
Karimuddin Hasyibullah (1993-1998)
Tarmizi A Karim (1998-2004)
T. Alamsyah Banta (Agustus 2004-Maret 2005)
Tarmizi A Karim (Maret 2005-Maret 2006)
T. Pribadi (Maret 2006-Maret 2007)
Ilyas A Hamid (Maret 2007-September 2011)
M Ali Basyah (September 2011- Juni 2012)
Muhammad Thaib (Juli 2012-sekarang).[]

Cek Mad Menang Perusahaan Jepang Ingin Bangun Pabrik Lampu Di Pase

LHOKSUKON - Labros, perusahaan asal Jepang berkeinginan membangun pabrik lampu hemat energi di Aceh Utara. Dalam satu minggu ini tim dari perusahaan tersebut sudah melakukan survei di kawa
san Aceh Utara.
Keinginan membagun pabrik itu disampaikan perwakilan Labros, Kazuo Kanayama dan perwakilan Kopernik Radityo Aryos Hutomo kepada Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh Utara Abdul Aziz dalam pertemuan di Kantor Bupati Aceh Utara, Jumat (24/2).
Pertemuan itu dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Utara, Marzuki dan Kabag Ekonomi Khalidi. "Dalam pertemuan itu mereka berkeinginan membangun pabrik lamput hemat energi di sini," kata Plt Abdul Aziz kepada Serambi, kemarin.
Menurutnya, lampu hemat energi itu nanti bisa dimanfaatkan ketika kondisi listrik padam dengan durasi 5 sampai 6 jam. Meskipun lampu itu sudah ada di pasar, tapi produk yang mereka hasilkan nantinya lebih tahan lama, mencapai delapan tahun.
Pemkab Aceh Utara menyambut baik rencana itu. "Siapa pun yang ingin berivestasi di Aceh Utara kita terima, apalagi kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe baru saja diteken peraturannya. Aceh dan Aceh Utara sekarang sudah lebih dan nyaman untuk berinvestasi dan pemerintah siap membantu pihak-pihak yang ingin berivestasi di Aceh," katanya.(jaf)

Cek Mad - Fauzi Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Aceh Utara


Aceh Utara– Bupati Kabupaten Aceh Utara, H. Muhammad Thaib (Cek Mad), berterimakasih kepada seluruh masyarakat Aceh dan khususnya Aceh Utara yang telah memberikan hak pilih terhadap pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara H. Muhammad Thaib (Cek Mad)-Fauzi Yusuf (Sidom Peng) pada Pilkada 2017.
“Perlu diketahui bahwa Partai Aceh (PA) milik masyarakat Aceh, kita hanya menjalankan amanah yang telah diwariskan oleh panglima kita

terdahulu. Sekali lagi saya tegaskan Partai Aceh milik rakyat Aceh,” kata Cek Mad, kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Kantor KPA Wilayah Pase, Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Jumat 17 Februari 2017.
Ia menambahkan, kalah menang itu merupakan hal biasa dalam berpolitik, namun pihaknya juga akan merangkul bagi paslon lain untuk bersama-sama membangun Aceh Utara kedepan yang lebih baik lagi.

Wednesday, February 22, 2017

Jumlah Korban Gempa Pidie Jaya

Sumber : Pemprov Aceh

Ini Tuntutan Aksi 212 Jilid 2

  • Meminta DPR/MPR melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo terkait penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
  • Gubernur DKI Jakarta dinilai tidak layak tetap dijabat oleh seseorang dengan status terdakwa kasus dugaan penodaan agama.
  • Meminta aparat penegak hukum tidak melakukan kriminalisasi terhadap ulama dan mahasiswa, serta minta aparat penegak hukum menangkap Ahok.
Atas tuntutan tersebut, Komisi III DPR RI akan meneruskan kepada pimpinan DPR untuk dapat diteruskan kepada Presiden, serta melaporkan kepada Kapolri, Jendral Tito Karnavian pada rapat kerja dengan Komisi III, 22 Februari 2017.

Batas Wilayah Aceh Utara

Wilayah Aceh Utara memiliki topografi wilayah yang sangat bervariasi, dari daerah dataran rendah yang luas di utara memanjang barat ketimur hingga daerah pegunungan di selatan. Ketinggian rata-rata wilayah Aceh Utara adalah 125 m. Jalan lintas timur Sumatera melintasi wilayah dataran rendah sehingga menjadikan wilayah rendah ini menjadi kawasan yang lebih berkembang secara ekonomi dibanding wilayah selatan yang ada dipedalaman. Pada wilayah dataran rendah senantiasa dilanda banjir ketika curah hujan tinggi diselatan, salah satu wilayah yang menjadi daerah langganan banjir kiriman dari selatan adalah kecamatan Lhoksukon, Matangkuli, Pirak, Samudera, Lapang, Tanah Luas, Tanah Pasir dan Meurah Mulia. Luapan dari sungai Keureutoe dan Sungai Pasee menjadi momok tahunan bagi masyarakat Aceh Utara di kecamatan-kecamatan tersebut.
Wilayah dataran rendah didominasi oleh lahan pertanian berupa persawahan dan permukiman penduduk, dipesisir terdiri dari tambak perikanan air asin sementara diwilayah dataran tinggi lahan perkebunan yang mulai digarap secara meluas oleh masyarakat. Potensi pertanian di Aceh Utara masih belum bisa diandalkan guna meningkatkan taraf hidup masyarakatnya dikarenakan sistem pengairan persawahan masih mengandalkan irigasi tradisional dan sebagiannya malah masih berupa sawah tadah hujan. Dibidang perkebunan sendiri Aceh Utara memiliki perkebunan kelapa sawit, karet dan kakao yang dikelola oleh PT Perkebunan Nusantara I yang mengelola lahan perkebunan kelapa sawit pada areal seluas 46.377 ha, karet 11.918 ha dan kakao seluas 354 ha. Selain penanaman komoditi pada areal sendiri + inti, PTPN I juga mengelola areal Plasma milik petani seluas 16.832 ha yang terdiri dari areal kelapa sawit 6.714 dan karet 10.118 ha. Pada awalnya PTPN I ini juga mengelola perkebunan tebu yang diproduksi menjadi gula di pabrik gula Cot Girek, namun pabrik tersebut tidak beroperasi lama hingga pada akhirnya dikonversi menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit.

Lada Potensi Unggulan Aceh Utara

Lhoksukon.--- Menghijaukan kembali Aceh Utara dengan berbagai perkebunan baik kebun dalam skala luas maupun tanaman skala kecil dengan memanfaatkan areal pekarangan rumah. Banyak rumah penduduk baik di kota atau di pedesaan yang dapat dimanfaatkan untuk menanam tanaman perkebunan yang bernilai ekonomis dan hasilnya dapat memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari, seperti tanaman lada, tomat, cabai dan lain-lain.Kita dapat melihat disekeliling tempat tinggal kita, hampir semua rumah memilki pekarangan yang relatif luas, tetapi kosong tidak ditanam apapun, dibiarkan begitu saja. Jika pekarangan kosong itu dapat dimanfaatkan untuk menanam lada akan membawa keuntungan yang sangat besar. Persoalannya sekarang apakah kita mau, apakah kita tau manfaatnya, dan apakah  kita ada waktu, ataukah kita ragu-ragu dari wujud malas. Sekarang coba kita merenung sejenak bahwa sesuai hasil analisis pakar ekonomi Bapak  Nazarudin, SE dan pakar bisnis Bapak Hadi, MM beliau menceritakan tentang Lada. Komoditi lada bukan hanya kebutuhan dalam negeri tetapi lada merupakan komoditi ekspor. Banyak negara di dunia yang sangat membutuhkan lada seperti eropa,  amirika dan lain-lain. Jadi prosek lada sangat menjajikan. Bahkan sehari-hari di pasar tradisional kita persediaan lada belum mencukupi.
Kita ketahui bahwa satu tiang pohon lada akan berbuah sepanjang waktu. Lada mulai ditanam sampai mencapai umur 3 tahun sudah berbuah, setiap 5 hari sekali dapat dipetik dalam satu batang/tiang menghasilkan lada yang berkualitas setengah kilogram dan sebulan berati 6 kali panen x 3 kilogram sama dengan 18 kilogram. Jika harga perkologram Rp 75.000,- maka pendapatan perbulan dari hasil produksi satu tiang lada Rp.1.350.000,- dikurangi biaya produksi Rp.350.000,. maka hasil bersih Rp.1.000.000,- pertiang.Apabila setiap rumah hidup minimal 10 tiang akan mendapat pendapatan 10 x 1.000.000,- =Rp. 10.000.000,-  jika dalam jumlah yang banyak misalnya berkebun seperempat hektar dengan jarak tanam 2x2 meter berarti dapat ditanam 1200 tiang akan mendapatkan pendapatan perbulan Rp. 1,2 milyar. Bagaimana jika luasnya 1 hektar, 2 hektar dan seterusnya, hitung saja berapa pendapatan kita sebulan ungkap mereka berdua. Lalu kedua pakar itu melanjutkan apabila masyarakat kita mau coba dan didukung kemauan yang kuat untuk mendapatkan pendapatan seperti ini, kami yakin tidak ada lagi anak-anak muda yang harus berebut mecaria pegawai negeri, karena kita tau pendapatan PNS perbulan sangat kecil,  dan tidak ada lagi masyarakat yang harus mondar mandir ke kantor bupati bawa proposal. Mari kita coba hilangkan kemalasan, mari kita cari tahu cara menanam lada yang benar dan bila ini terwujud maka  Aceh Utara akan hijau dengan Kebun Lada, dan  dengan kebun lada akan dapat meningkatkan pendapatan keluarga dan akan dapat dinikmati hasilnya dalam kurun waktu yang lama mecapai 20 s/d 25 tahun. Bila Aceh Utara hijau dengan kebun lada seperti masa lalu, akan terwujud masyarakat yang makmur dan sejahtera (aaz).

Pleno KIP Aceh Utara diwarnai sanggahan dan interupsi dari dua saksi pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara

Pleno KIP Aceh Utara, Foto By : Jafaruddin 
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Rapat pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara langsung diwarnai sanggahan dan interupsi dari dua saksi pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara setelah dibuka Ketua KIP, Jufri Sulaiman, Rabu (22/2/2017) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pleno rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara itu diadakan di Hotel Lido Graha Lhokseumawe.
"Pleno ini dibuka dan terbuka untuk umum," kata Jufridar.
Lalu, Hidayatuddin saksi dari paslon Fakhrurrazi H Cut/Mukhtar Daud langsung berdiri dan meminta waktu kepada komisioner kip untuk menyampaikan sarannya.
Namun, saat sedang menyampaikan pendapatnya, langsung diinterupsi berulangkali oleh saksi paslon H Muhammad Thaib/Fauzi Yusuf, bernama Fauzan.
Karena itu Ketua KIP Aceh Utara meminta kepada Hidayatuddin untuk menyampaikan saran dan pendapatnya secara tertulis saja.
Hal serupa juga disampaikan ketua Panwaslih Aceh Utara Zulfikar.
"Karena tak diizinkan, saya tidak membacakan lagi, padahal hanya satu pasal saja ingin saya baca dan ini terkait proses inin" ujar Hidayatuddin.
Sumber : Serambi.com

480 Prodi PTN Tak Terakreditasi Diancam Distop



TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mansyur Ramli merilis data terbaru akreditasi perguruan tinggi di Indonesia. Masih ada hampir 483 program studi di perguruan tinggi negeri yang mendapatkan nilai "Tidak Terakreditasi". "Artinya, mendapatkan nilai di bawah akreditasi C dengan poin di bawah 200," kata Mansyur di kantornya di Fatmawati, Jakarta, 12 Januari 2015.
Total prodi yang sudah diakreditasi oleh BAN PT hingga akhir tahun lalu adalah 18.568 prodi di seluruh Indonesia. Jumlah itu hanya sebagian dari 22.306 prodi yang diajarkan di semua perguruan tinggi di Indonesia.
Mansyur mengatakan, menurut data, 483 program studi yang tidak terakreditasi itu terdiri atas program studi baru dan lama. Bagi program studi baru yang mendapat nilai jeblok itu akan dikembalikan ke Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi. Prodi itu akan dibina agar memiliki penilaian minimal. "Bagi prodi yang sudah lama dan sudah melakukan reakreditasi, tapi nilainya masih rendah, harus segera distop pengajarannya kepada mahasiswa," katanya. (Baca: 8 Kampus Swasta di Yogya Segera Dinyatakan Ilegal)
Perguruan tinggi negeri yang sudah diakreditasi hingga Desember 2014 ini ada 4.910 program studi. Dari jumlah itu, 1.127 prodi di antaranya memiliki nilai akreditasi A, 2.431 prodi mendapat nilai B, dan sejumlah 869 prodi memiliki nilai C.
Jumlah prodi di perguruan tinggi swasta yang sudah mendapat akreditasi sebanyak 11.062 prodi. Dari jumlah itu, 409 program studi mendapat nilai A, 3.729 prodi meraih nilai B, dan 6.864 mendapat nilai C. Sedangkan 60 prodi mendapat nilai Tidak Terakreditasi. (Baca: Syarat Status Legal Kampus Swasta Dikaji Ulang)
Terdapat 1.069 prodi perguruan tinggi agama negeri yang diakreditasi oleh BAN PT. Dari jumlah itu, 108 prodi mendapatkan nilai A, 615 prodi mendapat nilai B, dan 344 prodi masih mendapat nilai C, serta hanya 2 prodi yang mendapat nilai Tidak Terakreditasi.
Bagi 1.270 prodi perguruan tinggi agama swasta yang sudah diakreditasi BAN PT, 10 di antaranya mendapat nilai A. Lalu 322 prodi lainnya mendapat nilai B. Kemudian 937 meraih nilai C dan hanya 1 yang mendapat nilai Tidak Terakreditasi.
Untuk sekolah kedinasan, BAN PT menyeleksi sebanyak 257 prodi sekolah itu. Dari jumlah tersebut, 27 prodi mendapat nilai A, sementara yang mendapat nilai B sebanyak 167 prodi. Ada pula prodi yang mendapat nilai C sebanyak 63, dan tidak ada yang mendapat nilai Tidak Terakreditasi. ## Diambil dari www.tempo.co.id, SELASA, 13 JANUARI 2015 | 01:15 WIB

Woow Walikota Madium Ditetapkan Tersangka

Foto : realita.co
Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan BI (Walikota Madiun) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012. (17/02/2017).
Seperti yang dilangsir www.kpk.go.id BI disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tersangka BI diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, BI telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012. BI selaku Walikota Madiun periode tahun 2009-2014 diduga baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atau menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan atau yang menurut pikiran orang yang memberikan ada hubungan dengan jabatannya terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.
sumber : Web KPK

PM Israel Rela Tempuh Waktu 11 Jam Menuju Australia

Pesawat PM Israel Foto By : PATER PARKS/AFP

HABA ANEUK PASE, AUSTRALIA - Perjalanan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu menuju Australia menjadi lebih lama setelah pesawat yang digunakannya menghindari wilayah udara Indonesia.

Menurut koran Inggris The Guardian, PM Netanyahu mendarat di Sydney pada Rabu (22/2/2017) pagi waktu setelah transit di Singapura. Biasanya penerbangan langsung Singapura-Sydney memakan waktu sekitar delapan setengah jam, berdasarkan data situs FlightAware.Tapi penerbangan maskapai El Al yang dipakai PM Netanyahu memakan waktu lebih dari 11 jam dan hal ini dibenarkan anggota rombongannya kepada wartawan The Guardian. Maskapai El Al tak diperbolehkan melewati banyak negara berpenduduk mayoritas Muslim, termasuk Pakistan dan Indonesia

Indonesia adalah negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia dan dikenal sangat mendukung Palestina serta upaya Palestina untuk menjadi negara yang merdeka. Pemerintah Jakarta tidak memiliki hubungan diplomatik meski hubungan perdagangan dan pariwisata antara kedua negara tetap terjadi. Indonesia juga memberlakukan kebijakan visa terhadap 85 negara, termasuk Israel, pada Desember 2015 dalam upaya mendongkrak angka kunjungan wisatawan asing.

Pada Maret tahun lalu PM Netanyahu menyerukan formalisasi hubungan diplomatik Tel Aviv-Jakarta, dengan alasan besarnya peluang kerja sama bilateral terutama di bidang teknologi.Dalam pernyataan yang dikutip Times of Israel, Netanyahu mengatakan, berbagai alasan tiadanya hubungan resmi antara Israel dan Indonesia 'tak lagi relevan' dan kedua negara sama-sama berkomitmen untuk memerangi terorisme. 

Meski demikian, sejauh ini seruan formalisasi hubungan resmi Israel-Indonesia tak mendapat sambutan.
Pemerintah Indonesia menegaskan, hubungan dengan Israel akan dinormalkan jika Palestina merdeka. (*)
Sumber: BBC Indonesia

Pil

SERAMBINEWS.COM, AUSTRALIA - Perjalanan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu menuju Australia menjadi lebih lama setelah pesawat yang digunakannya menghindari wilayah udara Indonesia.
Menurut koran Inggris The Guardian, PM Netanyahu mendarat di Sydney pada Rabu (22/2/2017) pagi waktu setelah transit di Singapura.
Biasanya penerbangan langsung Singapura-Sydney memakan waktu sekitar delapan setengah jam, berdasarkan data situs FlightAware.
Tapi penerbangan maskapai El Al yang dipakai PM Netanyahu memakan waktu lebih dari 11 jam dan hal ini dibenarkan anggota rombongannya kepada wartawan The Guardian.
Maskapai El Al tak diperbolehkan melewati banyak negara berpenduduk mayoritas Muslim, termasuk Pakistan dan Indonesia.
Indonesia adalah negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia dan dikenal sangat mendukung Palestina serta upaya Palestina untuk menjadi negara yang merdeka.
Pemerintah Jakarta tidak memiliki hubungan diplomatik meski hubungan perdagangan dan pariwisata antara kedua negara tetap terjadi.
Indonesia juga memberlakukan kebijakan visa terhadap 85 negara, termasuk Israel, pada Desember 2015 dalam upaya mendongkrak angka kunjungan wisatawan asing.
Pada Maret tahun lalu PM Netanyahu menyerukan formalisasi hubungan diplomatik Tel Aviv-Jakarta, dengan alasan besarnya peluang kerja sama bilateral terutama di bidang teknologi.
Dalam pernyataan yang dikutip Times of Israel, Netanyahu mengatakan, berbagai alasan tiadanya hubungan resmi antara Israel dan Indonesia 'tak lagi relevan' dan kedua negara sama-sama berkomitmen untuk memerangi terorisme.
Meski demikian, sejauh ini seruan formalisasi hubungan resmi Israel-Indonesia tak mendapat sambutan.
Pemerintah Indonesia menegaskan, hubungan dengan Israel akan dinormalkan jika Palestina merdeka. (*)
Sumber: BBC Indonesia

Saturday, February 18, 2017

Cek Mad Tak Terbendung Di aceh Utara


MUALEM Masih Kalah 100 Ribu Lebih Suara dari Rivalnya Irwandi

Sumber : pilkada2017.kpu.go.id

BOING TUDING KETUA DPW PARTAI ACEH BIREUEN PENGHANCUR MUALEM

Foto : Istimewa
ATJEH NET BIREEUEN: Mantan panglima Komite Peralihan Aceh (KPA) Daerah III yang juga mantan Ketua Partai Aceh (PA) Peusangan, Jufri alias Boing, mengutuk keras  sikap dan pernyataan mantan Panglima TNA wilayah Batee Iliek yang juga Ketua KPA dan PA Bireuen, yakni mengakui kekalahan Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) dan beralih mendukung kemenangan Paslon yang diusung partai Golkar, H Saifannur-Muzakar A Gani (Fakar).
"Kami jajaran mantan KPA wilayah batee Iliek, sangat menyesalkan dan mengutuk keras sikap ketua PA Bireuen, yang mengakui kalah dalam Pilkada serta mendukung Paslon Fakar yang masih bermasalah, karena diduga main polytic uang," kata Boing kepada wartawan, Sabtu (18/Februari 2017)
Selain itu, lanjut Boing, dengan sikap serta pernyatan menerima kalah serta langsung mendukung kemenangan Fakar, semakin terbaca kedok ketua KPA tersebut yang selama ini diduga dirinyalah sengaja memisahkan 'mengobok' PA dengan cara memisahkan H Ruslan M Daud  dari partai lokal tersebut dan juga membatalkan pecalonan H Ruslan-Efendi yang pernah direstui Ketua KPA/PA Muzakkir Manaf di Banda Aceh, lalu mencalonkan H Khalili yang awalnya diakui tidak kenal. Akhirnya kalah dalam Pemilukada yang dilaksanakan baru-baru ini.
Sedang dirinya dengan sejumlah mantan kombatan dari empat daerah memilih mendukung calon yang pernah dicalon PA dan juga ada restui Mualem, yakni, Ruslan-Efendi. Namun dalam perjalanan karena oknum ketua PA membatalkan sepihak alias tidak melalui musyawarah dengan para pengurus PA, H Ruslan-pun memilih calon wakilnya yang ditunjuk ulama, yakni Tgk Djamaluddin lalu disingkat dengan kata Harus Jadi, lalu maju melalui jalur independen, 
Demikian dirinya dan tiga ketua KPA/PA lainnya yang mendukung paslon Harus Jadi juga diberhentikan secara sepihak, lalu menggantikan dengan yang lain. "Kami ini sebenarnya masih ketua KPA/PA kecamatan, namun dipecat sepihak oleh oknum ketua KPA yang juga diduga sekongkol oknum Sekjen baru menggantikan Muzakkir Zulkifli yang juga mendukung Harus Jadi. Sehingga saat itu diisukan kami dipecat, karena terpengaruh dengan argumen oknum Sekjen partai. "Intinya oknum keteua KPA/PA oknum Sekjen-lah yang telah menghancurkan PA Bireuen, sehingga ikut anjlok suara untuk Mualem dan kalahnya paslon yang didukung PA " tegas Boing.
Kini, kata Boing, oknum Ketua dan Sekjen PA Bireuen itu,  pada saat Mualem sedang 'apoh-apah' menunggu hasil Pemilukada dan sidang pleno hasil Pemilukada, namun oknum ketua PA Bireuen tersebut kembali berulah dan mengeluarkan pernyataan yang sangat terluka bagi para pengurus PA yang sekarang dan mantan KPA serta yang diberhentikan sepihak olehnya beberapa waktu lalu. Sangki mengaku kalah dan mendukung Paslon Fakar.
"Sekarang terkuak sudah siapa yang sebenarnya penghancur dan pengkhianat PA Bireuen, apakah kami apa dia, sehingga berpengaruh kepada suara masyarakat Bireuen untuk Mualem, karena yang saya tahu oknum ketua PA itu juga yang melarang bergabungnya sejumlah timses kandidat bupati selain PA kepada Pendukung Muzakir Manaf, sehingga suara untuk Mualem anjlok di Bireuen ini," ketus Boing.
Oleh karena itu, lanjut Boing lagi, pihaknya mengharapkan kepada Mualem untuk melihat kasus yang terjadi dalam PA Bireuen, sehingga terungkap kebenaran. "Kami masih tetap cinta PA, karena kami termasuk mantan kombatan  yang ikut berjuang dulu, bukan oknum ketua PA Bireuen itu saja yang menenteng senjata dulu saat konflik, namun kami juga ikut berperang, itulah yang sedih kami pada saat Mualem sedang sibuk menunggu hasil suara masuk, malahan oknum ketua PA Bireuen, memberi pernyatan mendukung H Saifannur dan menerima kekalahan PA, sangat pedih dan sakit sekali cara oknum ketua PA, dan dilakukannya dengan secara terang-terangan, seolah-olah PA itu miliknya sendiri, padahal PA lahir dari perjuangan milik seluruh masyarakat Aceh," pungkas Boing geram.Rielis[ATJEH NET][M.S

Friday, February 17, 2017

Hasil Real Qount KPU Irwandi Masih di Puncak Mualem di Urutan Ke 2

Sumber : https://pilkada2017.kpu.go.id/hasil/t1/aceh

Hasil Real Qount Pilkada Aceh Utara 2017

Hasil Rekaputikulasi Suara Kabupaten Aceh Utara Bedasarkan C1 Jam 22:26 WIB Jum'at 17/02/2017 Sumber  :https://pilkada2017.kpu.go.id/hasil/t2/aceh/aceh_utara

adsbygoogle