Showing posts with label Aceh Utara. Show all posts
Showing posts with label Aceh Utara. Show all posts

Monday, February 27, 2017

Kabar Gembira Buat Masiswa Program Dana Hibah Di kucurkan ......Tawaran Program Hibah Bina Desa (PHBD) 2017


Yth.
  1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri Bidang Kemahasiswaan
  2. Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah I s.d. XIV
Dalam rangka menumbuhkan rasa peduli mahasiswa untuk berkontribusi kepada masyarakat desa, Direktorat Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti kembali menawarkan ke berbagai bentuk organisasi mahasiswa baik Ikatan Organisasi Mahasiswa Sejenis (IOMS), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan atau lembaga eksekutif mahasiswa untuk mengikuti Program Hibah Bina Desa (PHBD) Tahun 2017.
Mohon kepada pemimpin Perguruan Tinggi Negeri Bidang Kemahasiswaan dan Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah I s.d. XIV untuk dapat menyampaikan tawaran PHBD ke organisasi mahasiswa di lingkungan masing-masing.
Kepada organisasi mahasiswa yang berminat untuk mengikuti PHBD dapat mengusulkan pra-proposal melalui laman: http://phbd.ristekdikti.go.id/ paling lambat tanggal 12 Maret 2017. Sistematika penulisan pra-proposal dan ketentuan lainnya dapat merujuk pada pedoman yang dapat diunduh melalui laman: http://belmawa.ristekdikti.go.id/ atau http://phbd.ristekdikti.go.id/.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.

Direktur Kemahasiswaan
TTD
Didin Wahidin

Tembusan:
  1. Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
  2. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Negeri
  3. Koordinator Kopertis Wilayah I s.d. XIV
Lampiran :
  1. Pedoman PHBD 2017

Sejarah Makamah Kontitusi

embaran awal sejarah praktik pengujian Undang-undang (judicial review) bermula di Mahkamah Agung (MA) (Supreme Court) Amerika Serikat saat dipimpin William Paterson dalam kasus Danil Lawrence Hylton lawan Pemerintah Amerika Serikat tahun 1796. Dalam kasus ini, MA menolak permohonan pengujian UU Pajak atas Gerbong Kertera Api 1794 yang diajukan oleh Hylton dan menyatakan bahwa UU a quo tidak bertentangan dengan konstitusi atau tindakan kongres dipandang konstitusional. Dalam kasus ini, MA menguji UU a quo, namun tidak membatalkan UU tersebut. Selanjutnya pada saat MA di pimpin John Marshall dalam kasus Marbury lawan Madison tahun 1803. Kendati saat itu Konstitusi Amerika Serikat tidak mengatur pemberian kewenangan untuk melakukan judicial review kepada MA, tetapi dengan menafsirkan sumpah jabatan yang mengharuskan untuk senantiasa menegakkan konstitusi, John Marshall menganggap MA berwenang untuk menyatakan suatu Undang-undang bertentangan dengan konstitusi.
Adapun secara teoritis, keberadaan Mahkamah Konstitusi baru diintrodusir pertama kali pada tahun 1919 oleh pakar hukum asal Austria, Hans Kelsen (1881-1973). Hans Kelsel menyatakan bahwa pelaksanaan konstitusional tentang legislasi dapat secara efektif dijamin hanya jika suatu organ selain badan legislatif diberikan tugas untuk menguji apakah suatu produk hukum itu konstitusional atau tidak, dan tidak memberlakukannya jika menurut organ ini tidak konstitusional. Untuk itu perlu diadakan organ khusus yang disebut Mahkamah Konstitusi (constitutional court).
Bila ditelusuri dalam sejarah penyusunan UUD 1945, ide Hans Kelsen mengenai pengujian Undang-undang juga sebangun dengan usulan yang pernah diungkapkan oleh Muhammad Yamin dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Yamin mengusulkan bahwa seharusnya Balai Agung (atau Mahkamah Agung) diberi wewenang untuk "membanding Undang-undang" yang maksudnya tidak lain adalah kewenangan judicial review. Namun usulan Yamin ini disanggah oleh Soepomo dengan alasan bahwa; pertama, konsep dasar yang dianut dalam UUD yang telah disusun bukan konsep pemisahan kekuasaan (separation of power) melainkan konsep pembagian kekuasaan (distribution of power); kedua, tugas hakim adalah menerapkan Undang-undang bukan menguji Undang-undang; dan ketiga, kewenangan hakim untuk melakukan pengujian Undang-undang bertentangan dengan konsep supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sehingga ide akan pengujian Undang-undang terhadap UUD yang diusulkan Yamin tersebut tidak diadopsi dalam UUD 1945.
Selanjutnya untuk merinci dan menindaklanjuti amanat Konstitusi tersebut, Pemerintah bersama DPR membahas Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah dilakukan pembahasan beberapa waktu lamanya, akhirnya RUU tersebut disepakati bersama oleh pemerintah bersama DPR dan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 13 Agustus 2003. Pada hari itu juga, UU tentang MK ini ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri dan dimuat dalam Lembaran Negara pada hari yang sama, kemudian diberi nomor UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316). Ditilik dari aspek waktu, Indonesia merupakan negara ke-78 yang membentuk MK dan sekaligus sebagai negara pertama di dunia yang membentuk lembaga ini pada abad ke-21. Tanggal 13 Agustus 2003 inilah yang kemudian disepakati para hakim konstitusi menjadi hari lahir MKRI.
Dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya, para hakim konstitusi membutuhkan dukungan administrasi aparatur pemerintah, baik yang bersifat administrasi umum maupun administrasi yustisial. Terkait dengan hal itu, untuk pertama kalinya dukungan administrasi umum dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal MPR. Oleh sebab itu, dengan persetujuan Sekretaris Jenderal MPR, sejumlah pegawai memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas konstitusional para hakim konstitusi. Sebagai salah satu wujudnya adalah Kepala Biro Majelis MPR, Janedjri M. Gaffar, ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretris Jenderal MK sejak tanggal 16 Agustus 2003 hingga 31 Desember 2003. Kemudian pada 2 Januari 2004, Presiden Megawati Soekarnoputri menetapkan Anak Agung Oka Mahendra, S.H. sebagai Sekretaris Jenderal MK definitif. Dalam perkembangganya, Oka Mahendra mengundurkan diri karena sakit, dan pada 19 Agustus 2004 terpilih Janedjri M. Gaffar sebagai Sekretaris Jenderal MK yang baru menggantikan Oka Mahendra.
Sejalan dengan itu, ditetapkan pula Kepaniteraan MK yang mengemban tugas membantu kelancaran tugas dan wewenang MK di bidang administrasi yustisial. Panitera bertanggungjawab dalam menangani hal-hal seperti pendaftaran permohonan dari para pemohon, pemeriksaan kelengkapan permohonan, pencatatan permohonan yang sudah lengkap dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, hingga mempersiapkan dan membantu pelaksanaan persidangan MK. Bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Panitera mendampingi Plt. Sekjen MK adalah Marcel Buchari, S.H. yang di kemudian hari secara definitif digantikan oleh Drs. H, Ahmad Fadlil Sumadi, S.H., M.Hum.
Lintasan perjalan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada 15 Oktober 2003, yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945. Mulai beroperasinya kegiatan MK juga menandari berakhirnya kewenangan MA dalam melaksanakan kewenangan MK sebagaimana diamanatkan oleh Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945.
Setelah bekerja penuh selama lima tahun, halim konstitusi periode pertama (2003-2008) telah memutus 205 perkara dari keseluruhan 207 perkara yang masuk. Perkara-perkara tersebut meliputi 152 perkara Pengujian Undang-undang (PUU), 10 perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) dan 45 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Periode pertama hakim konstitusi berakhir pada 16 Agustus 2008. Dalam perjalanan sebelum akhir periode tersebut tiga hakim konstitusi berhenti karena telah memasuki usia pensiun (berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c UU MK, usia pensiun hakim konstitusi adalah 67 tahun), yakni Letjen. TNI (Purn.) H. Achmad Roestandi, S.H.yang kemudian diganti oleh Prof. DR. Mohammad Mahfud MD., S.H., Prof. DR. H. Mohammad Laica Marzuki, S.H. yang posisinya diganti oleh DR. H. Mohammad Alim, S.H., M.Hum. dan Soedarsono, S.H. yang kedudukannya diganti oleh DR. H. Muhammad Arsyad Sanusi, S.H., M.Hum. Tiga nama yang baru menggantikan tersebut sekaligus meneruskan jabatannya sebagai hakim konstitusi untuk periode kedua (2008-2013).
Di periode kedua ini, enam hakim konstitusi lainnya terpilih Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S. (untuk yang kedua kali), Prof. DR. Achmad Sodiki, S.H. dan Prof. DR. Maria Farida Indrati, S.H. yang diajukan Presiden. Kemudian Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H. (untuk yang kedua kali) dan Muhammad Akil Mochtar, S.H., M.H. yang diajukan DPR. Sementara MA mengajukan kembali Maruarar Siahaan, S.H. yang sebelumnya telah menjadi hakim konstitusi periode pertama. Dengan demikian di periode kedua MK terdapat tiga nama lama dan enam nama baru. Akan tetapi dalam perkembangannya, Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H. mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi yang berlaku efektif mulai tanggal 1 November 2008 dan digantikan oleh DR. Harjono, S.H., MCL. yang mengucapkan sumpah pada tanggal 24 Mare 2009, sedangkan Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S. dan Maruarar Siahaan, S.H. mulai 1 Januari 2010 memasuki usia pensiun dan digantikan oleh DR. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. dan Drs. H. Ahmad Fadlil Sumadi, S.H., M.Hum. yang mengucapkan sumpah pada tanggal 7 Januari 2010. Formasi sembilan hakim konstitusi inilah yang sekarang menjalankan tugas-tugas konstitusional Mahkamah Konstitusi.
Setelah sembilan Hakim Konstitusi mengucapkan sumpah di Istana Negara pada 16 Agustus 2003, belum ada aparatur yang ditugaskan memberikan pelayanan dan dukungan terhadap pelaksanaan tugas para Hakim Konstitusi. Demikian pula belum ada kantor sebagai tempat bekerja para Hakim Konstitusi. Pada saat itu, alamat surat menyurat menggunakan nomor telepon seluler Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H.

MK Terima 16 Perkara PHP Kada 2017 pada Hari Ketiga

Petugas MK saat mencatat permohonan masuk perkara Perselisihan Hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (PHP Kada) Serentak 2017, Senin (27/2) di Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Memasuki hari ketiga penerimaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PHP Kada) Serentak 2017, Senin (27/2), Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 16 permohonan. Dengan demikian, sejak dibukanya pendaftaran perkara, MK telah menerima 27 permohonan.
Enam belas perkara tersebut, di antaranya Kota Yogyakarta, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Sorong, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Buton Selatan, Kota Langsa, Kota Sorong, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Buru, dan dua perkara dari Kabupaten Sarmi.
Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil Safriadi-Sariman, Syamsudin, menjelaskan kecurangan yang dialaminya. Menurutnya, kecurangan yang terjadi bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). “Misal terjadi pencoblosan ganda dan kotak suara yang tidak digembok saat rekapitulasi suara dilakukan di tingkat kecamatan,” jelasnya.
Dengan fakta tersebut, ia berharap MK memutus untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS yang terindikasi curang. Sebelum mengajukan permohonan ke MK, pihaknya mengaku sudah melaporkan kecurangan itu pada Panwaslu, DKPP, serta Gakkumdu. Sayangnya belum ada perkembangan signifikan.
“Di Panwaslu bahkan mereka sudah turun ke KPU setempat. Namun peringatan Panwaslu tidak diindah KPU,” jelasnya. Adapun  di Gakkumdu, proses tersebut diakui tak berjalan optimal.
Sementara di DKPP sudah ada tindakan yang dilakukan. Namun pihaknya menilai tindakan tersebut kurang optimal lantaran DKPP sifatnya sebatas memproses secara etik saja. Meski selisih suara mencapai 2 persen, ia berharap MK tidak berpatokan pada aturan secara normatif. “Kami harap MK bisa melihat kecurangan secara lebih substansial,” ujarnya.
MK membuka pengajuan permohonan PHP Kada 2017 pada 22 hingga 28 Februari 2017 (PHP Bupati dan Walikota) dan 25 hingga 27 Februari 2017 (PHP Gubernur). Adapun persidangan perdana akan dimulai pada 16 Maret 2017 dan pengucapan putusan dijadwalkan pada 10 hingga 19 Mei 2017.
(ARS/lul
Sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id

Inilah 19 Bupati Aceh Utara


Dari 19 bupati termasuk bupati saat ini, empat di antaranya menjabat lebih satu kali, yaitu Oesman Aziz, A Wahab Dahlawi, Mohd Ali Basyah dan Tarmizi A Karim. Ada yang berstatus penjabat (pj) bupati seperti T Alamsyah Banta, Teuku Pribadi dan M Ali Basyah

ACEH UTARA telah dipimpin oleh 19 bupati sejak 1945 silam. Bupati pertama ialah T Muda Husin (1945-1946). Namun belum diperoleh data akurat tentang riwayat bupati pertama itu, begitu juga bupati kedua atau kepala daerah periode awal di kabupaten ini. Pemerintah Aceh Utara tak menyimpan arsip profil bupati masa lampau. (baca: T Muda Husin Bupati Aceh Utara pertama).
Berdasarkan data di situs resmi Pemerintah Aceh Utara, sesudah Indonesia diproklamirkan sebagai Negara Merdeka, Kabupaten Aceh Utara mulanya disebut Luhak yang dikepalai oleh seorang Kepala Luhak sampai tahun 1949. (baca: Mengenal Aceh Utara yang Dulu Disebut Luhak).
Dari 19 bupati termasuk bupati saat ini, empat di antaranya menjabat lebih satu kali, yaitu Oesman Aziz, A Wahab Dahlawi, Mohd Ali Basyah dan Tarmizi A Karim. Ada yang berstatus penjabat (pj) bupati seperti T Alamsyah Banta, Teuku Pribadi dan M Ali Basyah. Ada pula bupati definitif yang kemudian jadi pj bupati yaitu Tarmizi A Karim.
Data ini dilansir situs resmi Pemerintah Aceh Utara, sebagian di antaranya juga ada dalam buku “Aceh Utara: Dari Kerajaan Samudera Pasai ke Era Industrialisasi” yang diterbitkan Pemerintah Aceh Utara tahun 2002 lalu.
Berikut nama-nama Bupati Aceh Utara:
T. Muda Husin (1945-1946)
Tgk. Sulaiman Daud (1946-1949)
Tgk. H. Ibnu Saadan (1949-1952)
Tgk. H. Usman Azis (1952-1953)
T. Muhammad (1953-1954)
H. AR Hajat (1954-1958)
Tgk. H. A. Wahab Dahlawi (1958-1960)
Tgk. H. Usman Azis (1960-1965)
T. Ramli Angkasah (1965-1967)
Tgk. H. A. Wahab Dahlawi (1967-1972)
A. M. Husin (1972-1973)
Abdullah Yacob (1973-1978)
Mohd. Ali Basyah (1978-1983)
Mohd. Ali Basyah (1983-1988)
H. Ramli Ridwan (1988-1993)
Karimuddin Hasyibullah (1993-1998)
Tarmizi A Karim (1998-2004)
T. Alamsyah Banta (Agustus 2004-Maret 2005)
Tarmizi A Karim (Maret 2005-Maret 2006)
T. Pribadi (Maret 2006-Maret 2007)
Ilyas A Hamid (Maret 2007-September 2011)
M Ali Basyah (September 2011- Juni 2012)
Muhammad Thaib (Juli 2012-sekarang).[]

Cek Mad Menang Perusahaan Jepang Ingin Bangun Pabrik Lampu Di Pase

LHOKSUKON - Labros, perusahaan asal Jepang berkeinginan membangun pabrik lampu hemat energi di Aceh Utara. Dalam satu minggu ini tim dari perusahaan tersebut sudah melakukan survei di kawa
san Aceh Utara.
Keinginan membagun pabrik itu disampaikan perwakilan Labros, Kazuo Kanayama dan perwakilan Kopernik Radityo Aryos Hutomo kepada Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh Utara Abdul Aziz dalam pertemuan di Kantor Bupati Aceh Utara, Jumat (24/2).
Pertemuan itu dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Utara, Marzuki dan Kabag Ekonomi Khalidi. "Dalam pertemuan itu mereka berkeinginan membangun pabrik lamput hemat energi di sini," kata Plt Abdul Aziz kepada Serambi, kemarin.
Menurutnya, lampu hemat energi itu nanti bisa dimanfaatkan ketika kondisi listrik padam dengan durasi 5 sampai 6 jam. Meskipun lampu itu sudah ada di pasar, tapi produk yang mereka hasilkan nantinya lebih tahan lama, mencapai delapan tahun.
Pemkab Aceh Utara menyambut baik rencana itu. "Siapa pun yang ingin berivestasi di Aceh Utara kita terima, apalagi kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe baru saja diteken peraturannya. Aceh dan Aceh Utara sekarang sudah lebih dan nyaman untuk berinvestasi dan pemerintah siap membantu pihak-pihak yang ingin berivestasi di Aceh," katanya.(jaf)

Cek Mad - Fauzi Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Aceh Utara


Aceh Utara– Bupati Kabupaten Aceh Utara, H. Muhammad Thaib (Cek Mad), berterimakasih kepada seluruh masyarakat Aceh dan khususnya Aceh Utara yang telah memberikan hak pilih terhadap pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara H. Muhammad Thaib (Cek Mad)-Fauzi Yusuf (Sidom Peng) pada Pilkada 2017.
“Perlu diketahui bahwa Partai Aceh (PA) milik masyarakat Aceh, kita hanya menjalankan amanah yang telah diwariskan oleh panglima kita

terdahulu. Sekali lagi saya tegaskan Partai Aceh milik rakyat Aceh,” kata Cek Mad, kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Kantor KPA Wilayah Pase, Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Jumat 17 Februari 2017.
Ia menambahkan, kalah menang itu merupakan hal biasa dalam berpolitik, namun pihaknya juga akan merangkul bagi paslon lain untuk bersama-sama membangun Aceh Utara kedepan yang lebih baik lagi.

adsbygoogle